Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA. Dalam perkembangannya, pemeriksaan kasasi tidak hanya memeriksa masalah penerapan hukum, tetapi juga mengadili fakta yang telah diperiksa pengadilan tingkat pertama dan banding. Sistem peradilan di Indonesia mengenal tiga untuk digunakan dalam tingkat Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi. (pedoman : SEMA No. 6 Tahun 1994). b. Namun apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017, Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 10 Maret 2017. Penetapan pengadilan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir sehingga upaya hukum banding tidak dapat dilakukan terhadap penetapan. Oleh karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dilakukan upaya banding, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bahwa, berdasarkan Bukti bukti pada point 5 dan 6 pada PetitumGugatan Pembatalan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 419 /Pdt.P / 1994 / PN.Sby, tertanggal 26 Maret 1994, maka Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk Meninjau kembali Penetapan PN.Surabaya tersebut di atas karena adanya Cacat Hukum dari alasan alasandi ajukannya Permohonan Penetapan tersebut dan adanya alat PN TAMIANG LAYANG. PT KALIMANTAN UTARA. PN BENGKAYANG. PN KEFAMENANU. PN Nanga Bulik. PN BLANGKAJEREN. PN Dataran Hunipopu. PN RABA BIMA. PN Simpang Tiga Redelong. Prosedur Berperkara Tingkat Banding. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Lamongan dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita 0gzp.